
- by Redaksi 2
- 23 Mei 2025
Warga Sukapura Antusias Dirikan Koperasi Desa Merah Putih
Kabupaten Cianjur, WartaKarya - Antusiasme tinggi masyarakat Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, tampak dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musydesus) yang digelar di Balai Desa Sukapura, Rabu (21/5/2025). Musydesus ini menghasilkan kesepakatan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Sukapura, dengan 190 orang warga yang secara sukarela mendaftarkan diri sebagai pendiri koperasi.
Kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah Cianjur Selatan dengan partisipasi luar biasa dari masyarakat 14 kecamatan dan 161 desa. Suasana Balai Desa Sukapura bahkan dipenuhi warga hingga meluber ke halaman kantor desa.
Kepala Desa Sukapura, Hilman Cahya Resmawan, dalam sambutannya mengapresiasi semangat warga dan menyebut pendirian koperasi ini sebagai bentuk konkret dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tujuan utama pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini adalah untuk memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui usaha bersama,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, koperasi ini juga merupakan bagian dari program strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden RI, dan dicanangkan oleh Menteri Koperasi dan Menteri Desa. Banyak warga termotivasi mendirikan koperasi setelah menyimak pidato-pidato pejabat negara yang tersebar di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
“Kami ingin memberikan alternatif bagi warga yang selama ini kesulitan mendapatkan permodalan, terutama dari lembaga nonformal seperti ‘bank emok’ dan ‘bank keliling’,” jelasnya.
Ketua BPD Sukapura, Endra Gunawan, S.Pd, yang memimpin jalannya Musydesus menyampaikan bahwa forum tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk penentuan nama koperasi, alamat, bentuk, wilayah keanggotaan, jangka waktu, jenis usaha, permodalan, hingga pemilihan pengurus dan pengawas.
Modal awal koperasi ditetapkan sebesar Rp11.400.000, berasal dari: Simpanan Pokok (SP): Rp50.000 × 190 anggota = Rp9.500.000, dan Simpanan Wajib (SW) bulan pertama: Rp10.000 × 190 anggota = Rp1.900.000.
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sukapura periode 2025–2030 terpilih secara mufakat, yaitu: Ketua: Irfan Hifdillah Dahlan, Wakil Ketua Bidang Usaha: Pahad Maki, Wakil Ketua Bidang Anggota: Dani Hermaan, Sekretaris: Dede Rukman, dan Bendahara: R. Mustika Nurani.
Sementara pengawas koperasi yang juga ditetapkan dalam musyawarah adalah: Ketua: Hilman Cahya Resmawan, dan Anggota: Dewi Sumarni dan Royandi.
Salah satu pendiri, Dewi (30), ibu rumah tangga, mengaku bersyukur bisa terlibat dalam koperasi tersebut. “Kami bangga menjadi bagian dari pendiri koperasi ini. Harapannya bisa meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya penuh semangat.
Musyawarah juga dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Cidaun yang turut memberikan penyuluhan tentang peran koperasi desa dalam pembangunan ekonomi masyarakat. **(AE Nasution)